KALAM INDONESIA NEWS
Merangin – Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan jaringan koordinasi PETI, distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal, penampungan emas hasil tambang, hingga dugaan aliran setoran kepada oknum aparat.
Dalam informasi yang diterima redaksi Kalam Indonesia News, nama seorang anggota Polri berinisial Aiptu P.M.S., yang disebut menjabat sebagai Kanit I Opsnal Satreskrim Polres Merangin, dikaitkan dengan dugaan pengelolaan sejumlah aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bangko, Sungai Manau, hingga Tabir Ulu, termasuk kawasan Air Liki.
Sumber informasi menyebut, Aiptu P.M.S. diduga memiliki kedekatan dengan seorang perwira Polri berinisial AKP M. yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Sungai Manau dan Kasat Reskrim. Kedekatan tersebut diklaim telah terjalin sejak AKP M. bertugas di Sungai Manau.
Selain itu, muncul pula dugaan hubungan koordinasi dengan perwira Polri berinisial AKP R., yang disebut pernah menjabat sebagai Kapolsek Bangko dan Kapolsek Tabir Ulu.
Sumber juga mengklaim adanya hubungan kekerabatan antara AKP R. dan keluarga AKP M. Namun, informasi mengenai hubungan tersebut masih memerlukan verifikasi.
Informasi yang diterima redaksi menyebut dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin, tetapi juga mencakup penampungan emas hasil PETI, distribusi BBM yang diduga ilegal, serta pengawalan alat berat yang masuk ke lokasi pertambangan.
Bahkan, Aiptu P.M.S. disebut diduga menjadi pemasok BBM untuk aktivitas pertambangan ilegal di Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai.
Nama seorang pria berinisial I. juga muncul dalam informasi tersebut. Oleh sumber, I. disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki aktivitas PETI berskala besar di Kabupaten Merangin.
Menurut sumber, I. diduga mengoordinasikan setoran dari sejumlah aktivitas alat berat di wilayah Sungai Manau dan Tabir Ulu. Nilai setoran yang disebutkan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit alat berat.
Sumber mengklaim jumlah alat berat yang terlibat mencapai ratusan unit. Namun, jumlah tersebut maupun dugaan aliran dana dan pihak penerimanya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Dalam informasi itu, Aiptu P.M.S. disebut diduga mengoordinasikan distribusi setoran kepada oknum di lingkungan kepolisian. Sementara seorang anggota TNI berinisial Kopda A. disebut dalam kaitan dugaan koordinasi setoran kepada pihak tertentu di lingkungan TNI.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Sumber juga mengungkap dugaan keterlibatan jaringan yang sama dalam pengelolaan alat berat di sejumlah lokasi, termasuk kawasan B3 Pamenang dan Sungai Manau.
Nama AKP M. kembali disebut dalam kaitan dugaan kepemilikan atau pengelolaan bisnis alat berat tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen kepemilikan, bukti transaksi, maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Paminal Mabes Polri yang disebut pernah melibatkan AKP M., AKP R., dan Aiptu P.M.S.
Menurut sumber, peristiwa tersebut berkaitan dengan hilangnya barang bukti berupa satu unit alat berat di kawasan PT Jebus yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Sumber menjelaskan, sebelum alat berat tersebut dilaporkan hilang, komputer atau komponen utama alat berat yang disebut sebagai barang bukti sempat diamankan oleh Polsek Kota selama kurang lebih empat hari.
Namun, barang bukti tersebut disebut tidak segera diserahkan kepada Unit Tipidter. Setelah muncul persoalan hilangnya alat berat di lokasi kejadian, barulah komponen yang dimaksud diserahkan kepada Unit Tipidter.
Sumber mengklaim ketiga anggota tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh Paminal Mabes Polri.
Selanjutnya, menurut informasi yang diterima redaksi, AKP M. kemudian dimutasi ke Yanma Polda Jambi, AKP R. bertugas di Ditintelkam Polda Jambi, sedangkan Aiptu P.M.S. tetap bertugas di Satreskrim Polres Merangin.
Meski demikian, hubungan antara pemeriksaan Paminal, mutasi jabatan, dan dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan tanpa dokumen resmi maupun keterangan institusi terkait.
Mencuatnya berbagai informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Merangin.
Jika dugaan aliran setoran, keterlibatan oknum aparat, serta pengelolaan distribusi BBM ilegal benar terjadi, persoalan ini perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan yang independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi mendorong Kapolda Jambi, Divisi Propam Polri, dan Paminal Mabes Polri untuk menelusuri informasi tersebut, termasuk dugaan aliran dana, komunikasi para pihak, aktivitas alat berat, serta riwayat penanganan barang bukti di kawasan PT Jebus.
Berharap kepada pengawasan internal TNI memberikan klarifikasi atas penyebutan anggota TNI dalam dugaan koordinasi distribusi setoran tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Aiptu P.M.S., AKP M., AKP R., I., maupun Kopda A. terkait informasi dan dugaan yang disampaikan sumber.
Awak Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan. Setiap penjelasan, bantahan, maupun bukti pendukung akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Awak Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran informasi untuk kepentingan publik, bukan penetapan kesalahan terhadap individu tertentu. Pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Red-KIN)
KALAM INDONESIA NEWS
Mengungkap Fakta, Menjaga Independensi.















