Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Gerak Cepat Macan Pseko, Terduga Pencuri Motor di Limun Ditangkap, Honda Revo X Ditemukan

61
×

Gerak Cepat Macan Pseko, Terduga Pencuri Motor di Limun Ditangkap, Honda Revo X Ditemukan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun– Tim Opsnal Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Mensio, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PA yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo X berwarna merah. Kendaraan milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat kejadian, korban berinisial S sedang bekerja di kebun bersama rekannya.

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi bekerja telah hilang. Korban kemudian mendapat informasi dari rekannya bahwa kendaraan tersebut dibawa seseorang.

Setelah memeriksa tas yang ditinggalkan di dekat lokasi bekerja, korban juga mengetahui bahwa kunci sepeda motornya sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Limun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung pecel lele di kawasan Simpang Kantor Bupati Sarolangun, Kecamatan Gunung Kembang.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial PA. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Revo X berwarna merah yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolsek mengapresiasi gerak cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti dapat ditemukan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan atau saat beraktivitas di area perkebunan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain.

“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, PA disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *