Example floating
Example floating
BeritaSumatra Barat

Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe di Batang Anai, Bupati JKA Minta Aturan Ditegakkan

23
×

Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe di Batang Anai, Bupati JKA Minta Aturan Ditegakkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menanggapi informasi tersebut, Bupati Padang Pariaman, Dr. John Kenedy Azis, S.H., M.H., langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan jam operasional.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung hingga dini hari. Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar aturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jika fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, saya minta Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Bupati yang akrab disapa JKA itu, Kamis (18/6/2026).

Menurut JKA, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta ketentuan batas jam operasional tempat hiburan harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Kami terus melakukan pengawasan secara berkala. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rifki menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk terkait jam operasional usaha, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kafe yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

(Edi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *