Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional PT SMM, Cek Endra: Jika Tak Penuhi Perbaikan, Tutup Permanen

54
×

Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional PT SMM, Cek Endra: Jika Tak Penuhi Perbaikan, Tutup Permanen

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Komisi XII DPR RI menghentikan sementara operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

Keputusan tersebut diambil usai inspeksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Drs. H. Cek Endra, pada Sabtu (1/8/2026), bersama Anggota Komisi XII DPR RI Dr. H. Syarif Fasha, Dody Kurniawan, S.Pt, serta Direktur Penyelesaian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Turut mendampingi dalam inspeksi tersebut Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Sekda Sarolangun M. Arif, Kepala DPMPTSP Syahrudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kurniawan, Kepala Kesbangpol Hudri, jajaran Polres Sarolangun, tenaga ahli DPR RI, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Tim melakukan peninjauan langsung ke kolam pengolahan limbah dan cerobong asap PT SMM sebelum melanjutkan rapat evaluasi bersama manajemen perusahaan di Rumah Dinas Bupati Sarolangun.

Dari hasil inspeksi, tim menemukan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang dinilai masih harus disempurnakan. Di antaranya keluhan masyarakat terkait bau menyengat dari kolam limbah, dugaan pencemaran udara akibat emisi cerobong asap, serta pengelolaan lingkungan perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar.

Atas temuan tersebut, Komisi XII DPR RI merekomendasikan agar seluruh kekurangan segera diperbaiki. Selama proses perbaikan berlangsung, PT SMM tidak diperbolehkan beroperasi.

“Sementara pabrik tidak boleh beroperasi. Kita beri waktu empat bulan. Tetapi apabila seluruh perbaikan dapat diselesaikan dalam satu bulan dan telah memenuhi standar, perusahaan dapat kembali beroperasi,” tegas Cek Endra.

Ia menegaskan, persoalan ini telah memasuki tahap serius karena sudah mendapat penanganan dari penegakan hukum KLHK.

“Ini sudah Gakkum yang masuk. Kalau masih dilanggar, ya tutup pabriknya,” ujarnya.

Selain aspek teknis lingkungan, Cek Endra juga meminta perusahaan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat sekitar melalui sosialisasi yang lebih terbuka. Pemerintah daerah diharapkan turut mendampingi agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Menurutnya, setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan tidak lagi menimbulkan gangguan lingkungan, perusahaan dapat kembali beroperasi serta diharapkan lebih mengakomodasi masyarakat sekitar, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Dr. H. Syarif Fasha menegaskan bahwa penghentian operasional merupakan keputusan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

Ia menyampaikan bahwa penyegelan pabrik dijadwalkan dilakukan pada 2 Agustus 2026 dalam status pengawasan. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh perbaikan, mulai dari sistem pengendalian emisi hingga pengelolaan kolam limbah yang menimbulkan bau, dalam waktu maksimal 120 hari.

“Apabila dalam empat bulan atau 120 hari tidak selesai dan kewajiban tersebut diabaikan, maka perusahaan akan ditutup secara permanen,” tegas Syarif Fasha.

Keputusan ini menjadi langkah tegas Komisi XII DPR RI dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas industri tetap berjalan dengan mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *