KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan bersama Satreskrim Polres Merangin.
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Lamhot Simamora, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar dini hari.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati tas yang sebelumnya tergantung di ruang tengah telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jendela belakang rumah telah dirusak dan diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop ASUS, satu unit iPad Apple warna silver, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp25 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp36 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ZA di kawasan Perumahan PT KDA Pondok Batang Merangin, Desa Kasang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengakui dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AY, FN, dan seorang terduga pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, Polsek Bathin VIII berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku AY berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan AY, tim gabungan kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan kembali berhasil mengamankan terduga pelaku FN tanpa perlawanan. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Bathin VIII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor polisi, serta satu lembar STNK kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta memburu seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Bathin VIII bersama Satreskrim Polres Merangin dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
(Red-KIN)















