Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambi

PLN ULP Telanaipura Dinilai Lambat Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tiang Listrik Diikat ke Pohon Tuai Sorotan

83
×

PLN ULP Telanaipura Dinilai Lambat Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tiang Listrik Diikat ke Pohon Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Warga Lorong Cadas, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, mengeluhkan lambannya respons PLN ULP Telanaipura terhadap aduan mengenai kondisi tiang listrik yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga berinisial SS, terdapat sebuah tiang listrik yang diduga tidak sesuai standar karena posisinya diikat pada batang pohon. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar, terutama saat terjadi hujan lebat atau angin kencang.

Menurut SS, laporan telah disampaikan kepada pihak PLN dan lokasi bahkan telah disurvei oleh petugas. Namun, hingga beberapa minggu setelah survei dilakukan, belum terlihat adanya tindak lanjut maupun perbaikan di lapangan.

Ketua RT setempat kemudian kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak PLN. Namun, menurut pengakuannya, pihak PLN justru menanyakan kapan surat pengaduan disampaikan serta apakah masih ada salinan atau bukti administrasi laporan tersebut.

Sikap tersebut dinilai mengecewakan warga. Mereka berharap setiap pengaduan masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik sehingga proses penanganan tidak bergantung pada arsip yang dimiliki pelapor.

“Kami berharap PLN memiliki sistem administrasi yang tertib dan profesional. Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor harus kembali mencari bukti pengaduan karena data tidak tersimpan dengan baik,” ujar salah seorang warga.

Warga juga meminta PLN ULP Telanaipura segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tiang listrik tersebut demi mencegah potensi kecelakaan maupun gangguan jaringan listrik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Telanaipura belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya perbaikan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PLN ULP Telanaipura sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *