KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun— PT Karya Bumi Baratama (KBB) menyerahkan bantuan tiga unit motor angkutan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kabupaten Sarolangun melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) 2026 bidang lingkungan.
Penyerahan bantuan tersebut sebagaimana diberitakan salah satu media pada 10 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, bantuan diserahkan pihak PT KBB melalui HRGA/PPM kepada Kepala Dinas LHD Sarolangun Kurniawan.
Secara umum, program pengelolaan lingkungan dapat menjadi bagian dari kegiatan PPM perusahaan pertambangan. Namun, penggunaan anggaran PPM perlu mengacu pada perencanaan dan program PPM yang telah ditetapkan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai dasar penganggaran tiga unit kendaraan tersebut.
Apakah bantuan tiga unit motor angkutan sampah itu benar-benar tercantum dalam rencana PPM PT KBB Tahun 2026 bidang lingkungan, atau merupakan bentuk bantuan sosial/CSR perusahaan kepada pemerintah daerah?
Pertanyaan tersebut penting karena PPM pertambangan pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar kegiatan pertambangan melalui program yang terencana dan terukur.
Untuk memastikan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan PPM, sejumlah dokumen dan informasi perlu dibuka kepada publik, di antaranya: Rencana Induk PPM PT KBB; Program dan anggaran PPM Tahun 2026; Dokumen yang mencantumkan kegiatan pengelolaan sampah; Nilai pengadaan tiga unit kendaraan; Dokumen serah terima bantuan; Lokasi dan sasaran penerima manfaat; Serta laporan realisasi PPM Tahun 2026.
Jika memang tercantum dalam program PPM bidang lingkungan, bantuan tersebut tentunya dapat dijelaskan dasar dan manfaatnya bagi masyarakat.
Namun apabila tidak tercantum dalam perencanaan PPM, perlu dijelaskan dari pos anggaran apa bantuan tersebut diberikan, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh bantuan perusahaan otomatis merupakan bagian dari PPM.
Memandang persoalan ini bukan untuk mempersoalkan bantuan kepada pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas program PPM perusahaan pertambangan.
PT Karya Bumi Baratama dan Dinas LHD Sarolangun diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar program, nilai bantuan, serta mekanisme penganggaran tiga unit motor angkutan sampah tersebut.
Publik pada akhirnya hanya ingin memastikan: apakah tiga unit motor angkutan sampah tersebut benar-benar masuk dalam PPM PT KBB Tahun 2026 bidang lingkungan, atau merupakan program bantuan perusahaan di luar PPM?
(Red-KIN)















