Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Bantuan Pangan Diduga Tak Utuh, Warga Pertanyakan Penyaluran di Desa Bernai Dalam

123
×

Bantuan Pangan Diduga Tak Utuh, Warga Pertanyakan Penyaluran di Desa Bernai Dalam

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun — Penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Bernai Dalam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari masyarakat penerima manfaat terkait jumlah bantuan yang diterima.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan, bantuan pangan yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya. Menurut keterangannya, bantuan yang seharusnya diterima untuk alokasi dua bulan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, namun di lapangan warga mengaku hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

“Yang kami terima hanya 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Informasinya bantuan untuk dua bulan sebanyak 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” ungkap warga tersebut.

Keluhan masyarakat tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan, penerimaan hingga penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.

Dalam keluhan yang disampaikan warga, proses penyaluran bantuan tersebut turut mempertanyakan peran Kepala Desa Bernai Dalam, Mutoyo.

Namun, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dokumen penyaluran serta jumlah bantuan yang diterima dari pihak penyalur.

Secara hukum, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan verifikasi terhadap penyaluran bantuan tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data penerima manfaat, jumlah bantuan yang diterima dari pihak penyalur, dokumen atau berita acara serah terima, serta jumlah bantuan yang benar-benar diterima oleh masyarakat.

Jika hasil verifikasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kekurangan bantuan yang menjadi hak masyarakat, warga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan bantuan diberikan sesuai ketentuan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Bernai Dalam, Mutoyo, maupun pihak-pihak terkait mengenai keluhan masyarakat tersebut.

Awak Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan warga, sehingga seluruh dugaan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepala Desa Bernai Dalam maupun pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *