KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Seorang warga Kabupaten Sarolangun yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar sebesar Rp500.000 saat mengurus Surat Rekomendasi Pemakaian Badan Jalan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada awak media dengan harapan adanya kejelasan mengenai dasar hukum dan tarif resmi atas penerbitan surat rekomendasi tersebut.
“Saya diminta membayar Rp500.000 untuk mengurus surat rekomendasi pemakaian badan jalan. Saya ingin tahu apakah memang ada aturan resminya atau tidak,” ujar narasumber.
Berdasarkan salinan surat yang diterima awak media, Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun memang menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 500.11.7/190/VII/DISHUB/SARPRAS/2026 tertanggal 17 Juli 2026 terkait penggunaan badan jalan untuk kegiatan resepsi pernikahan. Namun, dalam surat tersebut tidak tercantum adanya ketentuan mengenai biaya atau retribusi.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang mengatur sejumlah jenis retribusi di sektor perhubungan. Namun, perlu dipastikan apakah terdapat dasar hukum yang secara khusus mengatur tarif penerbitan surat rekomendasi penggunaan badan jalan untuk kegiatan pernikahan, termasuk besaran Rp500.000 sebagaimana dikeluhkan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun melalui aplikasi WhatsApp terkait dasar hukum penerbitan surat rekomendasi tersebut, kebenaran adanya tarif sebesar Rp500.000, serta mekanisme penyetoran apabila biaya tersebut merupakan retribusi resmi daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau keterangan resmi terkait informasi tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red-KIN)















