Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Diduga Hak Dokter RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Belum Dibayar Lima Bulan, Ancaman Mogok Kerja Mencuat, Pelayanan Pasien Dikhawatirkan Terganggu

119
×

Diduga Hak Dokter RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Belum Dibayar Lima Bulan, Ancaman Mogok Kerja Mencuat, Pelayanan Pasien Dikhawatirkan Terganggu

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Persoalan serius diduga tengah membayangi pelayanan kesehatan di RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain, Kabupaten Sarolangun. Sejumlah dokter spesialis mengeluhkan hak mereka yang disebut belum dibayarkan selama kurang lebih lima bulan.

Informasi tersebut diperoleh Kalam Indonesia News dari seorang dokter yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, hak yang belum diterima meliputi jasa pelayanan (Jaspel), jasa medis, fee for service (FFS), hingga remunerasi.

Kondisi tersebut disebut telah memicu kekecewaan mendalam di kalangan tenaga medis. Bahkan, muncul ancaman mogok kerja apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Kalau seperti ini terus, kami bisa saja mogok kerja. Kami bekerja siang dan malam demi keselamatan masyarakat, tetapi hak kami tidak dibayarkan selama berbulan-bulan. Baru kali ini kami mengalami kondisi seperti ini,” ungkap sumber kepada Kalam Indonesia News.

Tak hanya persoalan hak tenaga medis, sumber juga mengungkapkan adanya dugaan keterbatasan stok sejumlah obat di rumah sakit yang mulai berdampak pada pelayanan pasien.

“Misalnya pasien seharusnya menerima lima jenis obat, tetapi yang tersedia hanya tiga. Dua jenis obat lainnya sedang tidak ada,” ujarnya.

Apabila kondisi tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, jasa pelayanan merupakan salah satu komponen tarif rumah sakit yang di dalamnya mencakup jasa medis bagi tenaga kesehatan. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan menjadi dasar pembayaran klaim pelayanan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang sumber di lingkungan BPJS Kesehatan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan pengajuan klaim secara elektronik oleh pihak rumah sakit.

Menurut sumber tersebut, sepanjang dokumen pengajuan klaim telah memenuhi persyaratan administrasi, dari sisi BPJS Kesehatan tidak terdapat kendala dalam proses pembayaran.

“Proses pembayaran dilakukan berdasarkan pengajuan dari rumah sakit melalui sistem online. Dari sisi BPJS Kesehatan tidak ada kendala. Memang proses administrasi berada di BPJS Kesehatan Cabang Bungo sebagai kantor induk, tetapi pada prinsipnya keterangannya tetap sama,” ujar sumber tersebut.

Keterangan itu mengindikasikan bahwa apabila benar terjadi keterlambatan pembayaran hak dokter, penyebabnya perlu dijelaskan secara resmi oleh manajemen rumah sakit agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun tenaga kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak manajemen RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain terkait dugaan keterlambatan pembayaran hak dokter,serta pengelolaan dana pelayanan kesehatan. Namun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.

Sebagai rumah sakit rujukan milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, publik tentu berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan secara terbuka. Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan hak tenaga medis maupun keselamatan pasien.

Kalam Indonesia News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direktur maupun manajemen RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan akurat.

(Red-Kin)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *