KALAM INDONESIA NEWS
Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Advokasi Pemprov Jambi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi objek sengketa dengan warga bernama Iskandar merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan yang kuat.
Menurut Tim Advokasi Pemprov Jambi, tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan diperoleh secara sah melalui mekanisme jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti. Aset itu juga tercatat sebagai kekayaan daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tim Advokasi Pemprov Jambi.
Tim Advokasi menjelaskan, setelah laporan terkait dugaan penguasaan dan pengalihan aset daerah tersebut diproses oleh aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
Karena objek yang dipersoalkan merupakan aset atau kekayaan daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, Iskandar disebut aktif membangun opini publik melalui berbagai platform media sosial dengan menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Tim Advokasi Pemprov Jambi menilai narasi yang dibangun tersebut merupakan bentuk playing victim atau memosisikan diri sebagai korban. Padahal, menurut mereka, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan aset daerah.
“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi kini justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Ini merupakan pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan serta proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Tim Advokasi.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perspektif hukum keuangan negara, tindakan menguasai, memanfaatkan, maupun mengalihkan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administrasi biasa. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sehingga masuk dalam ranah hukum pidana.
Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan dan Kepolisian hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah.
Pemprov Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta menghormati proses hukum dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan atas perkara tersebut.
(Red)















