KALAM INDONESIA NEWS
Agam – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen tanpa barcode dan tanpa prosedur yang berlaku kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut terjadi di SPBU 14.264.581 Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa dilengkapi barcode maupun dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar regulasi penyaluran BBM bersubsidi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta ketentuan yang diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen tertentu yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang dan memenuhi ketentuan pendataan yang berlaku.
Praktik penyaluran BBM bersubsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dan dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pengelola SPBU dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari pembinaan, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak Media akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.264.581 Banda Gadang, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)















