KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Dugaan belum ditindaklanjutinya temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sarolangun terhadap pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, tercantum temuan audit Inspektorat Nomor KB.700/86/ITD/2021 dengan nilai Rp67.354.075, disertai keterangan “Tidak digantikan oleh Kepala Desa Jakpar.”
Apabila isi dokumen tersebut benar dan belum terdapat penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil audit serta upaya pengembalian kerugian yang menjadi temuan pemeriksaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti. Namun, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlu diketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Sarolangun memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penyelesaian temuan tersebut. Aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Jakpar maupun pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun terkait status penyelesaian temuan audit tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, awak media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-KIN)















