Example floating
Example floating
BeritaDaerahInternasionalJambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

148
×

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara tersebut, tiga orang tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Selasa (14/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber yang membobol rekening ribuan nasabah Bank Jambi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga memiliki peran dalam merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dana hasil kejahatan senilai Rp144,82 miliar tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Menurut Kombes Pol. Taufik Nurmandia, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan melalui metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery). Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *