KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Dokumen resmi Laporan Penilaian Kelayakan Lingkungan dan Sosial Terintegrasi (NKT-SKT) milik PT Bahana Karya Semesta (PT BKS) memuat sejumlah catatan yang memunculkan pertanyaan terkait transparansi perizinan, proses persetujuan masyarakat, serta pengelolaan areal perkebunan kelapa sawit seluas 12.029,41 hektare di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen tersebut, PT Bahana Karya Semesta yang bermitra dengan PT Primatama Kreasi Mas mengelola areal perkebunan yang terdiri atas 11.047,49 hektare kebun inti dan 981,92 hektare kebun plasma melalui Koperasi Sinar Mulia Rejeki. Wilayah operasional perusahaan meliputi 13 desa, di antaranya Desa Gurun Tuo, Lubuk Kepayang, Kasang Melintang, serta sejumlah desa lainnya.
Salah satu catatan penting dalam dokumen, tepatnya pada halaman 34, menyebutkan bahwa pelaksana kajian belum menyiapkan maupun menyerahkan salinan dokumen proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan kepada perwakilan desa maupun masyarakat.
Apabila informasi tersebut sesuai dengan kondisi pelaksanaannya, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan terhadap kegiatan perusahaan. Namun, catatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun penyusun kajian dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Selain persoalan FPIC, hasil penelusuran juga mencatat sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, di antaranya proporsi kebun plasma dibandingkan luas areal yang dikelola, kepastian tidak adanya tumpang tindih dengan hak masyarakat maupun tanah kas desa, keterbukaan data peta perizinan kepada publik, serta implementasi komitmen perlindungan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, Stekmen, selaku Pemantau Kebijakan Kabupaten Sarolangun, mempertanyakan adanya dokumen perusahaan yang dipublikasikan dengan sejumlah bagian, termasuk nomor surat izin, ditutup atau dicoret.
“Ada apa dengan dokumentasi yang dipublikasikan hingga nomor surat izin atau bagian tertentu dari dokumen perusahaan harus ditutup atau dicoret? Jika memang seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya informasi yang bukan termasuk data yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Stekmen.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan investasi yang transparan serta akuntabel. Ia meminta instansi yang berwenang memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan sebagian informasi dalam dokumen tersebut serta memastikan seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak juga mendorong agar Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah kabupaten terkait melakukan verifikasi lapangan secara independen guna memastikan legalitas perizinan, penguasaan lahan, pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bahana Karya Semesta belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red-KIN)















