KALAM INDONESIA NEWS
Agam— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan berlangsung pada Senin (14/9/2026) di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Agam, yakni Ketua DPRD H. Ilham, Lc., MA., Wakil Ketua Henrizal, Wakil Ketua Muhammad Risman, dan Wakil Ketua Aderia, SP., MM., bersama Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, MM.
Kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., MA., mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil pembahasan dan komunikasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, DPRD berkomitmen memastikan kebijakan anggaran yang disusun bersama dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kabupaten Agam untuk tahun 2027. DPRD tentu berharap anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan anggaran dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, MM., mengapresiasi sinergi dan kerja sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Agam ke depan,” kata Bupati.
Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
(Citra Jaya)















