Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

‎Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Disebut Libatkan Oknum Kades Sungai Merah

266
×

‎Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Disebut Libatkan Oknum Kades Sungai Merah

Sebarkan artikel ini

‎KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun — Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, menjadi perhatian masyarakat setempat.

‎Informasi yang beredar menyebutkan, pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut merupakan kepala desa berinisial Y. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari keluarga anak yang disebut sebagai korban.

‎Untuk melakukan verifikasi awal, awak media meminta keterangan dari salah seorang perangkat desa setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Menurut narasumber, informasi mengenai dugaan kejadian tersebut diketahui dari lingkungan perangkat desa dan telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

‎“Untuk jumlah korban saya tidak mengetahui secara pasti. Saya hanya mendapatkan informasi mengenai adanya kejadian tersebut,” ujar narasumber kepada awak media.

‎Narasumber juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa menjadi korban dan memiliki bukti pendukung, persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.‎

‎Sementara itu, awak media belum dapat memverifikasi secara seluruh informasi yang beredar, termasuk kronologi kejadian, jumlah pihak yang disebut sebagai korban.

‎Awak media juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa Sungai Merah berinisial Y, keluarga anak yang disebut sebagai korban, maupun aparat penegak hukum mengenai informasi adanya laporan dalam perkara tersebut.

‎Demi melindungi anak, awak media tidak mencantumkan nama, usia, foto, alamat, nama orang tua, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak yang disebut sebagai korban.

‎Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap keterangan resmi maupun perkembangan proses hukum yang  diperoleh selanjutnya akan diberitakan secara proporsional dan berimbang.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *