Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai PT Karet Batin Delapan Menguat, Publik Desak Audit Total Proses Perizinan Era Bupati Cek Endra

116
×

Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai PT Karet Batin Delapan Menguat, Publik Desak Audit Total Proses Perizinan Era Bupati Cek Endra

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Dugaan tidak terpenuhinya ketentuan garis sempadan sungai oleh kolam yang menjadi bagian dari sistem pengolahan limbah PT Karet Batin Delapan terus menuai perhatian publik. Hasil pengukuran menggunakan aplikasi pemetaan menunjukkan jarak sekitar 86,50 meter dari tepi sungai, sementara Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur bahwa untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan paling sedikit 100 meter.

Apabila hasil pengukuran tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya dan klasifikasi sungainya memenuhi ketentuan dalam peraturan, maka kondisi tersebut patut diduga belum memenuhi ketentuan garis sempadan sungai. Namun demikian, hal itu masih harus dibuktikan melalui pengukuran resmi oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan informasi perusahaan, PT Karet Batin Delapan mulai berdiri pada tahun 2018. Pada periode tersebut, Kabupaten Sarolangun dipimpin oleh Bupati H. Cek Endra.

Munculnya dugaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses perizinan sejak awal pendirian perusahaan. Masyarakat meminta agar pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, mulai dari persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen teknis yang menjadi dasar pembangunan fasilitas perusahaan di sekitar kawasan sungai.

Publik juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada kondisi saat ini, tetapi juga terhadap proses pemberian izin sejak awal pendirian perusahaan, guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses perizinan dan pembangunan telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi yang berwenang mengenai hasil verifikasi lapangan maupun kesimpulan atas dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *