KALAM INDONESIA NEWS
Agam — Pemerintah Kabupaten Agam diminta memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan aktivitas jurnalistik yang disebut masih dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Agam setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai pejabat pemerintah daerah..
Persoalan tersebut mencuat setelah sebelumnya Pemkab Agam menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin PNS terkait perkara di Puskesmas Magek telah dilakukan melalui prosedur kepegawaian. Pemkab juga menyebut hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Namun, informasi lain yang diperoleh redaksi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi keterangan terkait aktivitas jurnalistik Kepala Dinas Kesehatan Agam.
Dalam wawancara yang direkam wartawan pada 1 September 2026, Kepala Dinas Kesehatan Agam disebut mengakui masih memiliki aktivitas jurnalistik. Dalam rekaman yang berada dalam penguasaan redaksi, yang bersangkutan antara lain menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi wartawan dan masih sesekali menulis, meskipun mengaku aktivitas tersebut tidak lagi rutin karena kesibukan.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat keterangan berbeda mengenai aktivitas jurnalistik yang bersangkutan setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Awak Media menilai perbedaan keterangan tersebut penting diklarifikasi oleh pihak terkait, terutama mengenai status aktivitas jurnalistik, apakah masih berlangsung setelah yang bersangkutan menduduki jabatan pemerintahan, serta bagaimana aktivitas tersebut dipandang dalam ketentuan disiplin dan kewajiban ASN.
Pada 10 September 2026, wartawan juga telah menyampaikan permintaan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Kesehatan Agam. Berdasarkan catatan komunikasi yang dimiliki redaksi, tanggapan kemudian disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam dan diterima redaksi pada 13 September 2026.
Awak Media juga memperoleh informasi bahwa komunikasi melalui nomor WhatsApp Kepala Dinas Kesehatan Agam kemudian tidak dapat dilakukan oleh wartawan. Kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi yang telah dilakukan jurnalis.
Dugaan aktivitas jurnalistik tersebut selanjutnya menjadi perhatian karena status yang bersangkutan sebagai ASN dan pejabat struktural. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur mengenai profesionalitas, kode etik dan kode perilaku ASN serta penyelenggaraan manajemen ASN. Sementara PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya pihak yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian, mengenai status aktivitas jurnalistik yang dimaksud dan hasil pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Awak Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional bagi Kepala Dinas Kesehatan Agam maupun Pemerintah Kabupaten Agam apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai perlu diluruskan. Prinsip hak jawab merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan pers dalam menghormati pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
(Team/KIN)















