Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambiMerangin

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan Merangin, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

157
×

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan Merangin, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, S.H., M.H., dalam keterangan resmi pada Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Dari enam orang tersebut, lima tersangka telah menjalani penahanan, sedangkan tersangka berinisial Z belum menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Lima tersangka telah dilakukan penahanan, sementara satu tersangka berinisial Z belum menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” demikian keterangan yang disampaikan Noly.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Dugaan tersebut meliputi pencairan anggaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana ke rekening pribadi, serta pengeluaran anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Rangkaian dugaan penyimpangan itu menjadi bagian dari penyidikan perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar berdasarkan hasil penyidikan.

Kejati Jambi selanjutnya menahan lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka Z masih menunggu perkembangan kondisi yang bersangkutan dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan tersangka dan proses penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *