Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Kerja Nyata Kapolsek Bathin VIII Tindak Lanjuti Dugaan PETI di Sungai Batang Tembesi

115
×

Kerja Nyata Kapolsek Bathin VIII Tindak Lanjuti Dugaan PETI di Sungai Batang Tembesi

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Polsek Bathin VIII jajaran Polres Sarolangun menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Tembesi, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/19/VIII/2026/Reskrim tanggal 11 Agustus 2026. Personel Polsek Bathin VIII dipimpin langsung Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Piterson Sinaga, S.H., turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di sekitar aliran Sungai Batang Tembesi, petugas menemukan satu unit dompeng kapal lanting di pinggiran sungai dan dua unit lainnya berada di tengah sungai.

Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Sarana tersebut diketahui dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kapolsek Bathin VIII bersama personel melakukan pemusnahan terhadap sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI dan masih berada di atas rakit.

Kapolsek juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Batang Tembesi dari kerusakan akibat kegiatan ilegal.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Iptu Erik Kurniawan.

Diketahui, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Langkah pengecekan dan penertiban tersebut menjadi bentuk respons Polsek Bathin VIII terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Sungai Batang Tembesi.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *