Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumJambiSarolangun

LSM PKP Laporkan Dugaan Persoalan Legalitas PT BKS ke Kejari Sarolangun, Minta Penegakan Hukum Transparan

152
×

LSM PKP Laporkan Dugaan Persoalan Legalitas PT BKS ke Kejari Sarolangun, Minta Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik (LSM PKP), Atrizal, secara resmi melaporkan dugaan persoalan legalitas PT Bahana Karya Semesta (BKS) ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sarolangun pada 27 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima resmi yang diterima redaksi.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan belum dimilikinya Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Bahana Karya Semesta (BKS), yang sebelumnya mencuat setelah adanya informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun bahwa hingga saat itu belum terdapat berkas permohonan pengurusan HGB perusahaan tersebut yang masuk ke BPN Sarolangun.

Ketua Umum LSM PKP, Atrizal, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila benar terdapat kekurangan legalitas sebagaimana yang diberitakan, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sarolangun dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Tujuan kami bukan menghakimi, tetapi meminta agar persoalan ini diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Atrizal.

LSM PKP juga meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama instansi teknis terkait melakukan evaluasi terhadap legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menurutnya, seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sarolangun mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, PT Bahana Karya Semesta (BKS) juga belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *