KALAM INDONESIA NEWS
Sunga Penuh – Maraknya aktivitas parkir yang diduga tidak memiliki legalitas di sejumlah titik Kota Sungai Penuh mendapat sorotan tajam dari LSM Tamperak DPW Provinsi Jambi. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera melakukan penataan sistem perparkiran demi menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua LSM Tamperak DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi, menilai persoalan parkir liar semakin hari semakin memprihatinkan. Menurutnya, keberadaan parkir yang diduga dikelola tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) atau legalitas yang sah telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
“Parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki, merusak estetika kota, serta berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu segera memperbarui sistem pengelolaan parkir dengan menerbitkan SPT bagi juru parkir yang memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh penerimaan retribusi parkir dapat masuk ke kas daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Fachrurrozi mengaku telah menyampaikan sejumlah dokumentasi berupa video kondisi parkir di beberapa lokasi kepada Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, Wali Kota hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mempertanyakan dasar hukum pemungutan retribusi parkir yang dilakukan di sejumlah titik.
“Yang perlu kita pertanyakan adalah apa dasar memungut retribusi parkir dan ke mana uang hasil pungutan tersebut disetorkan,” katanya.
LSM Tamperak meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh segera menetapkan titik-titik parkir resmi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta menindak tegas apabila ditemukan dugaan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pengelolaan parkir.
Lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Pasar Tanjung Bajure, terminal, area Kincai Plaza, serta sejumlah titik lainnya yang diduga belum memiliki legalitas pengelolaan parkir.
Selain masalah parkir, Fachrurrozi juga menyoroti kondisi di sepanjang Jalan Pasar Tanjung Bajure yang dinilai semakin semrawut. Di kawasan tersebut masih ditemukan aktivitas bongkar muat barang di badan jalan serta pedagang yang berjualan hingga memakan ruas jalan.
“Kondisi ini sudah lama terjadi. Penertiban yang dilakukan selama ini terkesan hanya bersifat musiman sehingga persoalan terus berulang,” tegasnya.
LSM Tamperak memperkirakan terdapat lebih dari 50 titik parkir yang diduga belum memiliki SPT atau masih menggunakan dokumen lama yang tidak berlaku. Dengan asumsi potensi retribusi sebesar Rp1.500.000 per titik, potensi PAD yang belum tergarap diperkirakan mencapai sekitar Rp75 juta.
Meski demikian, angka tersebut merupakan perkiraan dari LSM Tamperak dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun instansi terkait.
(Sarpani)















