Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSarolangun

Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Pelaku Ditangkap di Pasar Bawah

432
×

Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Pelaku Ditangkap di Pasar Bawah

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan salah satu perusahaan pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Kejadian itu diketahui pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 07.53 WIB. Saat itu, pihak perusahaan menerima laporan melalui pesan WhatsApp dari seorang karyawan berinisial RH yang menyampaikan bahwa satu unit kendaraan yang diparkir di depan kantor telah hilang.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.28 WIB, pimpinan perusahaan datang ke kantor dan meminta keterangan dari seorang office boy (OB) berinisial IS. Dari penjelasan IS, diketahui bahwa saat sedang membersihkan kantor, dirinya melihat jumlah kendaraan yang terparkir di luar kantor berkurang. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam diketahui telah hilang.

IS kemudian memeriksa rekaman CCTV kantor dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama IRN. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BH 6717 SC, Nomor Rangka (Noka) MH1JM0426RK074622 dan Nomor Mesin (Nosin) JM04E2074654.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, Ipda Heri Liswanto, S.H., bergerak menuju Pasar Bawah Sarolangun.

“Berbekal sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Pasar Bawah Kecamatan Sarolangun,” ujar Kapolsek Sarolangun saat dikonfirmasi.

Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial IRN bin SS (Alm) mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tutup Kapolsek.

(Red-Kin)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *