KALAM INDONESIA NEWS
Sungai Penuh – Proyek pembangunan dan peningkatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 50 liter per detik (L/detik) dan jaringan SPAM di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan bernilai lebih dari Rp33,8 miliar, mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat.
Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jambi, Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.
Sorotan datang dari Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana. Ia menduga terdapat pekerjaan di lapangan yang belum sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun spesifikasi pekerjaan yang seharusnya.
Kepada media ini, Jumat (7/8/2026), Fachrurrozi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lokasi proyek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Salah satunya terkait kondisi lahan yang disebut berada di area persawahan. Ia menyoroti adanya material bekas pengeboran yang disebut masih menumpuk di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain itu, Fachrurrozi juga mempertanyakan proses pengecoran lubang penyangga atau tiang yang menurut pengamatannya dilakukan dalam kondisi terdapat genangan air yang bercampur dengan tanah lunak.
“Pengecoran dilakukan dalam genangan air yang bercampur tanah liat. Menurut kami, kondisi seperti ini harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Fachrurrozi.
Menurutnya, pengecoran pada kondisi yang tidak terkendali dapat berpotensi memengaruhi kualitas beton apabila tidak menggunakan metode teknis yang tepat, terutama dalam pengendalian air, kebersihan lubang, serta mutu campuran beton.
Ia menjelaskan, apabila air dan tanah masuk ke dalam proses pengecoran tanpa pengendalian yang sesuai, terdapat risiko terjadinya washout atau tercucinya pasta semen, segregasi campuran, hingga menurunnya kualitas beton.
“Aliran atau genangan air dapat berpotensi mengganggu campuran beton apabila tidak ditangani dengan metode yang benar. Karena itu, kami meminta agar proses pekerjaan diperiksa oleh pihak yang berkompeten,” katanya.
Fachrurrozi juga mempertanyakan proses pengawasan di lapangan. Menurutnya, proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah harus mendapatkan pengawasan yang ketat sejak tahap awal pekerjaan hingga pelaksanaan konstruksi selesai.
Ia meminta pihak kontraktor dan instansi teknis tidak hanya mengejar progres pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pembangunan memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan dalam dokumen kontrak.
“Jangan asal kerja. Proyek ini menggunakan dana negara yang nilainya puluhan miliar rupiah. Kami sebagai kontrol sosial meminta pekerjaan benar-benar diawasi dan kualitasnya harus dipastikan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar tim teknis atau tim penguji bangunan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh.
Menurut Fachrurrozi, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang telah dilakukan, khususnya pekerjaan pengecoran pada bagian struktur, sudah memenuhi standar teknis atau masih membutuhkan perbaikan.
“Kami berharap tim penguji bangunan turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai setelah pembangunan selesai baru ditemukan persoalan pada kualitas konstruksinya,” pungkasnya.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, Balai terkait, serta pihak PUPR mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
(Sarpani)















