Example floating
Example floating
BeritaBogorInternasionalJakarta

Rumah Mewah di Sentul Dipasangi Garis Polisi, Diduga Terkait Pengembangan Penyidikan Korupsi dan TPPU

89
×

Rumah Mewah di Sentul Dipasangi Garis Polisi, Diduga Terkait Pengembangan Penyidikan Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

BOGOR – Sebuah rumah mewah berlantai dua di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dipasangi garis polisi usai digeledah petugas gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya juga menyasar Cafe De’Clan Signature serta sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk mencapai lokasi rumah tersebut setiap pengunjung harus melewati dua pos pemeriksaan keamanan. Hunian mewah itu berada di kawasan elite dan tampak tidak memiliki pagar pembatas di bagian depan. Dari Jalan Parahyangan Golf, akses menuju pintu utama dan garasi rumah hanya berjarak beberapa meter dari badan jalan.

Sejumlah media nasional melaporkan rumah tersebut diduga berkaitan dengan seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang membenarkan identitas pemilik rumah tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU, termasuk di Cafe De’Clan Signature. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, koper, dan brankas yang kini masih dalam proses pemeriksaan.

Polri menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak berspekulasi sebelum adanya penetapan hukum.

 

Sumber: Tribunnews.com

Editor: Kalam Indonesia News.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *