Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

‎Sisa Rp4,8 Miliar di RKUD, Masyarakat Sarolangun Pertanyakan Anggaran Karhutla

136
×

‎Sisa Rp4,8 Miliar di RKUD, Masyarakat Sarolangun Pertanyakan Anggaran Karhutla

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun — Sisa anggaran sekitar Rp4,8 miliar yang masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sarolangun. Di tengah kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat mempertanyakan apakah dana tersebut masih memungkinkan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sisa anggaran tersebut, termasuk peruntukannya, ketersediaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta kemungkinan penggunaan anggaran untuk mendukung penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pertanyaan ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman karhutla, khususnya terkait dukungan anggaran, kesiapan personel, sarana pemadaman, dan langkah pencegahan di wilayah rawan kebakaran.

‎Masyarakat Sarolangun berharap pemerintah daerah tidak membiarkan pertanyaan mengenai sisa anggaran tersebut tanpa penjelasan yang jelas.

‎“Yang ingin kami ketahui, apakah dari sisa anggaran sekitar Rp4,8 miliar itu masih ada dana yang bisa dimanfaatkan untuk penanganan karhutla? Kalau memang bisa digunakan, masyarakat berharap pemerintah menjelaskan mekanismenya. Namun, kalau tidak bisa, perlu disampaikan apa alasannya dan bagaimana solusi pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tetap berjalan.”

‎Pernyataan tersebut merupakan rumusan aspirasi untuk dikonfirmasi kepada narasumber masyarakat sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.

‎Masyarakat juga berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi turut memperkuat langkah antisipasi, pemantauan kawasan rawan, kesiapan peralatan, serta koordinasi lintas instansi.

‎Menurut masyarakat, keterbukaan mengenai anggaran menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Dengan penjelasan yang transparan, masyarakat dapat mengetahui apakah dukungan pendanaan telah dipersiapkan secara memadai untuk menghadapi potensi kebakaran.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.

‎Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai persyaratan yang berlaku.

‎Dalam konteks karhutla, ketersediaan dan penggunaan anggaran perlu disesuaikan dengan status kejadian, kebutuhan penanganan, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

‎Dengan demikian, keberadaan sisa dana di RKUD tidak otomatis berarti seluruhnya dapat digunakan untuk penanganan karhutla. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu sumber, status, peruntukan, dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut.

‎Masyarakat berharap Bupati Sarolangun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal penting.

‎Di antaranya, apakah angka Rp4,8 miliar tersebut merupakan saldo kas daerah atau sisa anggaran yang belum direalisasikan, berapa jumlah BTT yang masih tersedia, bagaimana anggaran penanganan karhutla dialokasikan, serta apakah diperlukan langkah penyesuaian anggaran sesuai regulasi.

‎Apabila anggaran yang tersedia belum mencukupi, pemerintah daerah diharapkan menjelaskan langkah yang dapat ditempuh melalui mekanisme penganggaran yang sah.

‎Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kesiapan pemerintah menghadapi ancaman karhutla.

‎Hingga rincian anggaran dan tanggapan resmi pemerintah daerah diperoleh, belum dapat dipastikan apakah sisa Rp4,8 miliar tersebut dapat dialokasikan untuk penanganan karhutla atau telah memiliki peruntukan tertentu.

‎Awak Media membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status sisa anggaran tersebut, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan pengawasan terhadap kepentingan publik.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *