Example floating
Example floating
BeritaDaerahKriminalSarolangun

Tim Macan Pseko dan Serigala Kota Polres Sarolangun Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

131
×

Tim Macan Pseko dan Serigala Kota Polres Sarolangun Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Tim gabungan Macan Pseko dan Serigala Kota Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sarolangun.

Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan secara cepat pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Terduga pelaku diketahui berinisial M. AP alias Yogi bin AH (20), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi, yakni LP/B-36/VIII/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 11 Agustus 2026, LP/B-12/I/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 21 Januari 2026, serta LP/B-14/I/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 30 Januari 2026.

Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd. menerangkan, aksi pencurian terjadi di wilayah RT 008, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, tepatnya di lokasi pembangunan penginapan dan sekitar Cafe Aspa.

Salah satu kejadian dilaporkan terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pekerja di lokasi pembangunan penginapan melaporkan adanya pencurian.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya empat unit telepon genggam, yakni Oppo A1K, Vivo Y27, Itel dan Vivo A19, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Pencurian kembali terjadi pada Senin (10/8/2026) di lokasi yang sama. Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, proses penangkapan dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H. bersama Tim Macan Pseko dengan dukungan pengamanan dari Tim Serigala Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Pasar Sarolangun. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, ia juga mengaku telah menjual salah satu barang yang diduga hasil pencurian, yakni HP Oppo A1K, seharga Rp1,7 juta kepada seseorang bernama Ibrahim yang berdomisili di Desa Sungai Abang.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang lainnya yang diduga hasil pencurian serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Sarolangun menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *