Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumJambiKerinci

VIRAL! Antara Data dan Fakta: LSM TAMPERAK Beberkan Hasil Klarifikasi Dugaan Pungutan Pelatihan Hukum di Kecamatan Depati Tujuh

714
×

VIRAL! Antara Data dan Fakta: LSM TAMPERAK Beberkan Hasil Klarifikasi Dugaan Pungutan Pelatihan Hukum di Kecamatan Depati Tujuh

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Kerinci – Ketua LSM TAMPERAK memaparkan hasil klarifikasi yang dilakukan di Desa Semumu menyusul bantahan Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, atas dugaan pungutan dalam pelaksanaan pelatihan hukum atau antikorupsi di Kecamatan Depati Tujuh.

Sebelumnya, Camat Depati Tujuh membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Camat juga meminta agar seluruh tuduhan dibuktikan dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua LSM TAMPERAK mendatangi Kantor Desa Semumu pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.14 WIB untuk melakukan klarifikasi. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Semumu beserta sejumlah perangkat desa.

Berdasarkan hasil klarifikasi, perangkat desa menyampaikan bahwa perubahan data penerima bantuan telah dilakukan melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut keterangan perangkat desa, pada tahun 2025 peserta PTSL dikenakan biaya sebesar Rp650.000 per sertifikat. Selanjutnya, Rp350.000 dikembalikan kepada peserta, sedangkan sisa Rp300.000 digunakan untuk proses pengurusan sertifikat. Setelah sertifikat selesai pada tahun 2026, disebutkan terdapat tambahan biaya Rp150.000 per sertifikat yang menurut mereka merupakan hasil kesepakatan untuk biaya operasional pengurusan.

LSM TAMPERAK juga menyampaikan telah memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber terkait pelaksanaan pelatihan hukum atau antikorupsi di Kecamatan Depati Tujuh. Menurut narasumber tersebut, terdapat pengumpulan dana dari desa-desa peserta yang kemudian diserahkan kepada Camat Depati Tujuh. LSM TAMPERAK mengklaim memiliki dokumen pendukung berupa daftar peserta kegiatan serta bukti transfer yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Atas dasar itu, LSM TAMPERAK meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Bupati Kerinci untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila Camat Depati Tujuh atau pihak terkait memberikan klarifikasi maupun hak jawab, awak media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *