Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

‎Wali Murid Soroti Pengelolaan Dana BOS SDN 122/VII Ladang Panjang

131
×

‎Wali Murid Soroti Pengelolaan Dana BOS SDN 122/VII Ladang Panjang

Sebarkan artikel ini

‎KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 122/VII Ladang Panjang, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan salah seorang wali murid.
‎
‎Sorotan tersebut berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran sekolah. Wali murid meminta pihak sekolah dapat menjelaskan secara terbuka penggunaan Dana BOS, termasuk peruntukan, realisasi anggaran, serta bukti pertanggungjawaban setiap penggunaan dana.
‎
‎“Dana BOS itu harus jelas digunakan untuk apa. Kalau memang digunakan, harus ada bukti dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
‎
‎Menurutnya, keterbukaan penggunaan anggaran penting karena Dana BOS merupakan dana untuk mendukung operasional dan peningkatan layanan pendidikan bagi peserta didik. Pengelolaannya juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Pada 2026, pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mulai berlaku 6 Februari 2026. Regulasi tersebut mengatur penerima, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan, hingga pengelolaan Dana BOSP.
‎
‎Berdasarkan data yang diperoleh, SD Negeri 122/VII Ladang Panjang II memiliki 161 peserta didik. Apabila digunakan sebagai dasar perhitungan angka Rp940.000 per siswa, maka nilainya mencapai Rp151.340.000 per tahun.
‎
‎Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari pagu resmi yang benar-benar diterima sekolah, sehingga diperlukan dokumen resmi seperti RKAS/ARKAS dan laporan realisasi untuk memastikan besaran serta penggunaan anggaran secara akurat.
‎
‎Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak SD Negeri 122/VII Ladang Panjang II melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai besaran Dana BOS yang diterima, rencana dan realisasi penggunaannya, serta bukti pertanggungjawaban anggaran.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan.
‎
‎Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun instansi terkait apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
‎
‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *