Example floating
Example floating
BeritaAgamDaerah

Bupati Agam Benni Warlis Tetapkan Penerima Bantuan Permakanan dan Sandang 2026, Warga Rentan Jadi Prioritas

99
×

Bupati Agam Benni Warlis Tetapkan Penerima Bantuan Permakanan dan Sandang 2026, Warga Rentan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Agam – Pemerintah Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026, Bupati Agam Benni Warlis resmi menetapkan penerima bantuan permakanan dan sandang bagi lanjut usia (lansia) terlantar, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Agam untuk memastikan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang paling rentan tetap terpenuhi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Bupati Agam Benni Warlis menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang selama ini memerlukan perhatian dan perlindungan.

Ia juga menginstruksikan Dinas Sosial Kabupaten Agam agar proses pendistribusian bantuan dilaksanakan secara cepat, tertib, transparan, dan tepat sasaran berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sehingga manfaat program dapat segera dirasakan oleh para penerima.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan tidak hanya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi juga melalui asesmen langsung oleh petugas di lapangan.

Menurutnya, penerima bantuan merupakan masyarakat kurang mampu yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam DTSEN atau berdasarkan hasil asesmen petugas. Selain itu, calon penerima dipastikan bukan penerima bantuan permakanan dan sandang dari pemerintah maupun pemerintah nagari.

“Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan data penerima benar-benar akurat sehingga penyaluran bantuan berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam Keputusan Bupati juga diatur mekanisme pergantian penerima bantuan apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia. Pergantian dilakukan melalui berita acara yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Agam agar pelaksanaan program tetap berjalan secara optimal tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.

Pendistribusian bantuan mulai dilaksanakan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan membentuk dua tim lapangan. Tim pertama dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Hasneril, sementara tim kedua dipimpin Pekerja Sosial (Peksos) Erizal bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Agam.

Pada hari pertama, penyaluran bantuan diprioritaskan di enam kecamatan dan selanjutnya dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Agam hingga seluruh penerima yang telah ditetapkan memperoleh haknya.

Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sepanjang Tahun Anggaran 2026. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam menghadirkan pelayanan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

(Citra Jaya)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *