KALAM INDONESIA NEWS
Jambi – Menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menerbitkan Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah terjadinya bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa pembakaran hutan maupun lahan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan habitat flora maupun fauna, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara, meningkatkan risiko penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian masyarakat.
Kapolda Jambi mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polda Jambi akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, maklumat tersebut juga menegaskan bahwa kawasan hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan sebagai status quo atau barang bukti perkara dan tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, perusahaan perkebunan, kelompok tani, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Provinsi Jambi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.
Polda Jambi berharap maklumat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan Provinsi Jambi dapat terhindar dari bencana karhutla sehingga lingkungan tetap lestari, kualitas udara terjaga, dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi.
(Red-Kin)















