Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Masyarakat Kecewa, Klaim Tak Dilibatkan Saat Kunjungan Komisi XII DPR RI ke PT SMM

80
×

Masyarakat Kecewa, Klaim Tak Dilibatkan Saat Kunjungan Komisi XII DPR RI ke PT SMM

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) mengaku kecewa atas kunjungan lapangan Komisi XII DPR RI ke lokasi perusahaan di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kekecewaan tersebut disampaikan melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Terdampak PT SMM, Ahmad Mas’aduddin atau Gus Udin, menyatakan masyarakat terdampak tidak memperoleh pemberitahuan maupun kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada rombongan Komisi XII DPR RI.

Menurutnya, warga yang selama ini mengaku terdampak aktivitas operasional PT SMM berharap dapat menyampaikan berbagai keluhan secara langsung, termasuk dugaan pencemaran lingkungan dan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Kami sangat menyayangkan karena masyarakat terdampak tidak diberi ruang untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi XII DPR RI,” ujar Gus Udin dalam video yang beredar.

Sebelumnya, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi lapangan ke PT SMM sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau sejumlah fasilitas perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap aspek pengelolaan lingkungan.

Menanggapi aspirasi warga, Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra sebelumnya menyatakan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai kewenangan DPR RI. Ia menegaskan hasil kunjungan lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Komisi XII DPR RI terkait klaim masyarakat yang menyebut tidak dilibatkan dalam agenda kunjungan tersebut. Demikian pula belum ada tanggapan dari pihak PT SMM mengenai pernyataan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Terdampak.

Redaksi Kalam Indonesia News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *