KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Dugaan aktivitas pemanenan kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang berada di wilayah Desa Rango, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan kawasan sempadan sungai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pohon kelapa sawit yang dipanen diduga berada sangat dekat dengan aliran sungai. Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur batas sempadan sungai.
Ketentuan mengenai garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk sungai kecil yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, sedangkan untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga fungsi sungai, mencegah kerusakan lingkungan, serta mengurangi risiko bencana.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya menghubungi Manajer PTPN melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mengajukan permohonan bertemu secara langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan informasi, terlebih menyangkut pengelolaan aset milik negara dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami berharap ada pengecekan langsung dari instansi yang berwenang. Jika memang aktivitas itu melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), dinas teknis, dan aparat penegak hukum turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran serta verifikasi terhadap dugaan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PTPN untuk memberikan penjelasan atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-KIN)















