KALAM INDONESIA NEWS
Muara Tembesi – Unit Binmas Polsek Muara Tembesi terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui media sosialisasi, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mencemari ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, erosi, hingga hilangnya habitat alami. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Selain menimbulkan dampak lingkungan, kegiatan penambangan tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Unit Binmas Polsek Muara Tembesi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan menolak segala bentuk aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Melalui langkah preventif dan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat, diharapkan praktik PETI dapat diminimalisasi sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.
(Red-KIN)















