Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumJambi

Saksi Penggugat Ungkap Riwayat Ganti Rugi, Posisi Hukum Pemprov Jambi Dinilai Makin Kuat dalam Sengketa Tanah Singkep

96
×

Saksi Penggugat Ungkap Riwayat Ganti Rugi, Posisi Hukum Pemprov Jambi Dinilai Makin Kuat dalam Sengketa Tanah Singkep

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Jambi — Persidangan sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengungkap sejumlah fakta penting. Keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak penggugat, Iskandar, justru dinilai memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas objek tanah yang disengketakan.

‎Dalam perkara tersebut, Iskandar mengklaim sebagai ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, belum ada saksi yang dapat memastikan secara hukum bahwa seluruh objek tanah yang disengketakan merupakan milik Iskandar.

‎Sebaliknya, sejumlah keterangan saksi mengungkap adanya proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah pada sejumlah periode.

‎Dalam perkara ini, Pemprov Jambi didampingi Jaksa Pengacara Negara serta tim penasihat hukum Provinsi Jambi, yakni Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, Fahrul Rozi, dan staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

‎Berdasarkan rilis pers yang disampaikan penasihat hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, fakta persidangan menunjukkan adanya proses ganti rugi terhadap tanah di kawasan yang kini menjadi objek sengketa.

‎Kaharudin Akui Pernah Menerima Ganti Rugi.

‎Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam persidangan disampaikan Kaharudin, saksi yang dihadirkan pihak penggugat dan diketahui masih berdomisili di Kampung Singkep.

‎Di hadapan majelis hakim, Kaharudin mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanah miliknya di Kampung Singkep dalam proses pembebasan lahan pada masa sebelumnya.

‎Ia juga menerangkan bahwa tanah tersebut pernah dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum proses ganti rugi yang disebut terjadi pada 1979.

‎Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara karena berkaitan dengan riwayat transaksi, penguasaan, serta proses pembebasan tanah yang kini disengketakan.

‎Kaharudin juga menerangkan bahwa pada 1989 pernah dilakukan pengukuran lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan tersebut. Menurut keterangannya, proses pengukuran turut melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.

‎Iwan dan Ambo Ila Mengaku Baru Membersihkan Lahan pada 2023

‎Keterangan lain datang dari saksi Iwan dan Ambo Ila. Keduanya mengaku baru diajak Iskandar untuk melakukan pembersihan lahan sekitar 2023.

‎Pembersihan dilakukan secara manual dan berlangsung kurang lebih satu minggu.

‎Iwan juga menerangkan adanya patok batas di lokasi yang menandai kawasan milik Pelindo dan tidak boleh diganggu.

‎Menurut keterangannya, kondisi lahan saat dibersihkan berupa tanah kosong yang ditumbuhi sejumlah pohon kelapa dan pohon besar. Ia juga menyebut tidak menemukan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.

‎Keterangan ini kemudian menjadi bagian yang diuji dalam persidangan terkait dalil penguasaan dan pengelolaan tanah secara turun-temurun yang disampaikan pihak penggugat.

‎Said Ibrahim Akui Pernah Mengikuti Sosialisasi Ganti Rugi

‎Fakta lainnya terungkap dari keterangan Said Ibrahim.

‎Dalam persidangan, Said Ibrahim mengaku pernah menghadiri sosialisasi ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak.

‎Ia juga mengaku memiliki tanah sekitar dua hektare yang turut mendapatkan ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun yang sama. Menurut keterangannya, tanah tersebut saat ini berada di kawasan Pelindo.

‎Terkait klaim Iskandar atas tanah sengketa, Said Ibrahim mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia menyatakan tidak membaca keseluruhan isi surat tersebut sehingga pengetahuannya mengenai dokumen itu terbatas.

‎Pengetahuan Para Saksi Ikut Diuji

<span;>‎Dari pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Kaharudin merupakan saksi yang masih tinggal di Kampung Singkep dan mengaku memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi serta sejarah tanah di lokasi sengketa.

‎Sementara itu, beberapa saksi lainnya, seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan, diketahui tidak berdomisili di lokasi objek sengketa.

‎Keterangan para saksi mengenai sejumlah peristiwa, riwayat tanah, dan klaim kepemilikan pun menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih diuji oleh majelis hakim.

‎Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memberikan penguatan terhadap posisi hukum pemerintah.

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli.

‎Menurutnya, dalam perkara pertanahan, pembuktian tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga harus diperkuat dengan keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai objek sengketa.

‎“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya.

‎Pemprov Jambi Klaim Miliki Dokumen Ganti Rugi dan HPL

‎Tim hukum Pemprov Jambi menyebut pemerintah memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, termasuk dokumen proses ganti rugi kepada 255 warga serta dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

‎Dalam persidangan, tim hukum Pemprov Jambi menilai sejumlah fakta yang terungkap mengarah pada adanya proses penyelesaian pembebasan tanah oleh pemerintah sebelum penerbitan hak atas tanah.

‎Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain adanya pengakuan saksi mengenai proses ganti rugi, tidak adanya saksi yang dapat memastikan secara hukum kepemilikan Iskandar atas seluruh objek sengketa, serta keterangan Kaharudin yang mengaku pernah menerima ganti rugi.

‎Meski demikian, seluruh fakta dan alat bukti tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi dari masing-masing pihak.

‎Perkara sengketa tanah ratusan hektare di Kampung Singkep tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

‎Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan sah atau tidaknya klaim serta dalil hukum yang diajukan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *