KALAM INDONESIA NEWS
Jambi — PT Putra Muda Brother (PT PMB), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, kalah dalam perkara perdata sengketa lahan melawan warga di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Mbn tanggal 3 Juli 2026.
Putusan banding Nomor 104/Pdt/2026/PT JMB yang dibacakan pada Kamis (20/8/2026) tersebut menyatakan objek sengketa berupa lahan kebun seluas kurang lebih 10,93 hektare di Sungai Pawal, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, sah milik ahli waris almarhumah Maryama, yakni Rina Anderani, Yuliana, Rudi Hariyanto, dan Maryuni Sari.
Majelis hakim juga menyatakan PT PMB selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, surat-surat tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut, PT PMB dihukum untuk mengosongkan, membersihkan, dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkannya kepada para penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apa pun.
Perusahaan juga dihukum membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Status HGU Ikut Dipertanyakan
Putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PT PMB apabila objek sengketa seluas sekitar 10,93 hektare tersebut ternyata berada di dalam areal HGU perusahaan.
Apakah kekalahan dalam perkara perdata tersebut otomatis membuat HGU PT PMB cacat hukum?
Persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih cermat. Kekalahan dalam perkara mengenai suatu bidang tanah tidak serta-merta berarti seluruh HGU perusahaan otomatis batal atau cacat hukum.
Namun, apabila objek sengketa yang telah dinyatakan sebagai hak ahli waris ternyata tercatat atau masuk dalam bidang tanah yang menjadi bagian dari HGU perusahaan, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum pertanahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Terlebih, dalam putusan banding tersebut surat-surat tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Karena itu, publik menanti penjelasan mengenai batas dan posisi objek sengketa terhadap bidang HGU PT PMB, termasuk bagaimana data pertanahan mencatat bidang tanah tersebut.
Masih Ada Upaya Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Putra Muda Brother mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut.
Perusahaan masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status akhir perkara tentunya masih bergantung pada proses hukum selanjutnya dan apakah putusan tersebut nantinya telah berkekuatan hukum tetap.
Publik juga menanti sikap instansi pertanahan terkait status bidang tanah yang menjadi objek sengketa serta kaitannya dengan HGU PT PMB.
Berita ini bersumber dari BacaHukum.com dan diolah kembali oleh Redaksi Kalam Indonesia News untuk kepentingan informasi publik.
Kalam Indonesia News membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi PT Putra Muda Brother maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red-KIN)















