Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKarimun

2,6 Ton Metamfetamin Cair Disita di Perairan Karimun, 10 WNA Diamankan

69
×

2,6 Ton Metamfetamin Cair Disita di Perairan Karimun, 10 WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Karimun, Kepulauan Riau — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika golongan I jenis metamfetamin cair di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah tim memperoleh informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan terakhir MV OCEAN PORTER, berbendera Tanzania.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9, termasuk pemeriksaan terhadap awak kapal serta penggeledahan sejumlah kompartemen.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, dua di antaranya ditemukan dalam kondisi kosong. Satu kontainer telah terbuka dan berisi sejumlah perkakas seperti tali, suku cadang, plastic wrap, serta barang lainnya.

Sementara itu, satu kontainer yang masih dalam kondisi tergembok dan diketahui baru dilas setelah dibongkar, berisi bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti yang diduga mengandung narkotika tersebut mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total sekitar 1.570.000 batang.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) sebanyak sekitar 40 ton, sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan di Perairan Karimun.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Barang bukti metamfetamin cair sebanyak 2,6 ton tersebut disebut memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Selain menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut dan mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *