KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Polres Sarolangun meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Penertiban dilaksanakan selama dua malam, yakni pada 21 dan 22 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 97 kendaraan roda dua yang terjaring karena berbagai pelanggaran lalu lintas.
Pada Jumat malam (21/8/2026), penertiban dilakukan di kawasan Simpang kantor Bupati. Jajaran Satuan Lalu Lintas dan Polsek Kota Sarolangun mengamankan 33 kendaraan, terdiri dari 28 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan 5 kendaraan yang dikendarai anak di bawah umur.
Kemudian pada Sabtu malam (22/8/2026), penertiban kembali dilakukan di sejumlah titik di sekitar Simpang Raya. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Sarolangun bersama TNI, Polisi Militer (PM), dan Satpol PP.
Pada malam kedua, petugas mengamankan 64 kendaraan, terdiri dari 32 kendaraan menggunakan knalpot brong dan 32 kendaraan yang dikendarai anak di bawah umur.
Dengan demikian, selama dua malam kegiatan, total 97 kendaraan roda dua diamankan, terdiri dari 60 kendaraan menggunakan knalpot brong dan 37 kendaraan yang dikendarai anak di bawah umur.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, M.H., mengatakan pelaksanaan KRYD dilakukan berdasarkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sarolangun, termasuk banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian 110 terkait aksi balap liar.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami Polres Sarolangun untuk menindaklanjuti adanya gangguan kamtibmas di Kabupaten Sarolangun,” ujar Kompol Angga Luvyanto, M.H.
Ia menjelaskan, hasil kegiatan di lapangan menunjukkan masih ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Penggunaan knalpot tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain penggunaan knalpot brong, keberadaan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor juga menjadi perhatian serius kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah anak-anak menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terlibat aksi balap liar, maupun terseret ke dalam aktivitas geng motor.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Iptu Andi Supriadi, mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, remaja atau adik-adik, jika menggunakan motor agar melengkapi perlengkapan, terutama jangan menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Steffan Thomas Lumowa.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan kendaraan bermotor yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Sarolangun juga telah melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai keselamatan berlalu lintas, termasuk memberikan pemahaman bahwa anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Sosialisasi ke sekolah sudah kita lakukan, karena anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan roda dua karena belum cukup umur,” tutup Kasat Lantas.
Polres Sarolangun menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan preventif dan penindakan secara terukur guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
(Red-KIN)















