KALAM INDONESIA NEWS
Merangin — Perpindahan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion dari wilayah Desa Perentak, Kabupaten Merangin, menuju Desa Lubuk Resam, Kabupaten Sarolangun, pada Jumat malam (28/8/2026), menjadi perhatian warga.
Alat berat tersebut diketahui diangkut menggunakan truk gandeng dan melintas pada malam hari. Berdasarkan informasi masyarakat serta rekaman visual yang diterima awak media, kendaraan pengangkut tersebut berupa truk Hino 500 berwarna hijau dengan nomor polisi B … KIO, yang disebut tercatat atas nama usaha CV SBN
Dalam rekaman yang diterima redaksi, ekskavator berukuran besar tersebut terlihat berada di atas kendaraan pengangkut dan dalam kondisi siap dipindahkan menuju wilayah Sarolangun.
Sejumlah warga Perentak yang mengetahui adanya pemindahan tersebut menyampaikan kekhawatiran kepada awak media. Mereka mempertanyakan tujuan pemindahan alat berat serta dokumen yang menyertai kegiatan tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga Perentak kepada awak media, perpindahan alat berat pada malam hari tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami melihat alat berat itu dipindahkan dari wilayah Perentak pada malam hari. Kami mempertanyakan untuk apa alat berat tersebut dibawa dan apakah dokumen serta izinnya lengkap. Kami berharap pihak berwenang melakukan pengecekan,” ujar warga Perentak kepada awak media.
Warga juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan alat berat, tetapi turut memeriksa tujuan penggunaannya, lokasi yang akan menjadi tempat operasional, serta legalitas kegiatan yang nantinya dilakukan.
Pasalnya, keberadaan alat berat di suatu wilayah belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila alat berat tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan pertambangan, pembukaan lahan, atau aktivitas lainnya, maka legalitas dan perizinan kegiatan tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status kepemilikan ekskavator, tujuan pemindahan, pihak yang mengoperasikan, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan alat berat tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Polres Merangin, Polres Sarolangun, serta instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau perizinan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, masyarakat juga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Awak Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pemilik alat berat, perusahaan pengangkut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemindahan ekskavator tersebut.
Berita ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman visual yang diterima redaksi. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
(Red-KIN)















