Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

‎Pengadaan Dua Motor Grader PUPR Merangin Disorot: PPTK Mengaku Tak Dilibatkan, Spesifikasi Berbeda, Alat Sudah Dipakai

108
×

‎Pengadaan Dua Motor Grader PUPR Merangin Disorot: PPTK Mengaku Tak Dilibatkan, Spesifikasi Berbeda, Alat Sudah Dipakai

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Merangin — Pengadaan dua unit motor grader pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin senilai sekitar Rp2,85 miliar kembali menuai sorotan.

‎Bukan hanya mengenai perbedaan spesifikasi tenaga mesin, persoalan kini melebar pada proses perencanaan, kewenangan pejabat pengadaan, status kontrak hingga penggunaan salah satu unit alat berat yang disebut sudah berjalan, sementara pembayaran sebelumnya disebut akan dilakukan melalui APBD Perubahan (APBD-P).

‎Keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala UPTD Alat Berat PUPR Merangin, Hermanto, menjadi salah satu titik penting dalam persoalan tersebut.

‎Hermanto mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun proses pembelian dua unit motor grader.

‎“Saya diminta untuk menandatangani berkas persetujuan perubahan spesifikasi, hanya itu. Soal penyusunan KAK saya tidak tahu. Selebihnya, mulai dari penyusunan KAK hingga proses pembelian saya tidak dilibatkan. Hingga saat ini saya belum pernah menandatangani kontrak ataupun berkas pencairan,” ujar Hermanto.

‎Menurut Hermanto, Kepala Dinas PUPR bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

‎Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang menyusun KAK, siapa yang menetapkan spesifikasi teknis, serta siapa yang bertanggung jawab atas perubahan spesifikasi apabila PPTK mengaku tidak terlibat sejak tahap awal perencanaan?

‎Spesifikasi DPA 130–145 HP, Unit Disebut 177–178 HP

‎Sorotan sebelumnya berkaitan dengan spesifikasi teknis dua motor grader tersebut.

‎Berdasarkan dokumen DPA yang diperoleh media, pengadaan dua unit motor grader dengan nilai sekitar Rp2,85 miliar mencantumkan spesifikasi engine output 130–145 HP.

‎Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lingkungan Dinas PUPR Merangin, unit yang berada di lokasi disebut merupakan motor grader Hyundai HG170, yang berdasarkan informasi teknis sebelumnya memiliki tenaga mesin sekitar 177–178 HP.

‎Perbedaan tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kesesuaian antara dokumen perencanaan dan barang yang direalisasikan.

‎Apakah spesifikasi dalam KAK memang berbeda dengan DPA? Jika terjadi perubahan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan apa dasar administrasi perubahan tersebut?

‎Kepala Dinas PUPR sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan berdasarkan KAK, sementara pemilihan merek disebut mempertimbangkan survei pasar, harga dan efisiensi anggaran.

‎Namun, pengakuan PPTK yang menyatakan tidak mengetahui penyusunan KAK membuat proses tersebut kembali menjadi sorotan.

‎Satu Unit Sudah Digunakan, Bagaimana Status Administrasinya?

‎Persoalan lain muncul ketika salah satu motor grader diketahui sudah digunakan untuk pekerjaan.

‎Dari dua unit yang sebelumnya terlihat berada di lingkungan Dinas PUPR, saat dilakukan pemantauan hanya satu unit yang masih berada di lokasi.

‎Hermanto membenarkan bahwa salah satu unit sudah digunakan.

‎“Sudah kita gunakan, Ndo, sesuai arahan dari Pak Kadis. Kita di sini kan dituntut mencari PAD. Sementara alat yang satunya rusak. Saya minta arahan dan petunjuk dari pimpinan, dia bilang gunakan saja alat yang baru dibeli tersebut,” kata Hermanto.

‎Hermanto menyebut penggunaan alat dilakukan karena salah satu motor grader yang tersedia mengalami kerusakan.

‎Ia juga mengaku telah meminta arahan kepada Kepala Dinas PUPR sebelum menggunakan alat tersebut.

‎Menurut Hermanto, Kepala Dinas menyampaikan bahwa persoalan pengadaan sudah tidak bermasalah dan telah berkoordinasi dengan Inspektorat.

‎Klaim Koordinasi Inspektorat Perlu Dibuktikan

‎Pernyataan tersebut kemudian berhadapan dengan keterangan berbeda dari Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma.

‎Sebelumnya, Jaya mengatakan bahwa pihak Inspektorat belum pernah menerima permintaan telaah resmi terkait pengadaan alat berat tersebut.

‎“Sejauh ini kami dari pihak Inspektorat tidak pernah diminta untuk menelaah pengadaan alat berat tersebut dari PUPR,” ujar Jaya.

‎Menurutnya, apabila terdapat permintaan telaah secara resmi, Inspektorat akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian.

‎“Biasanya kalau ada permintaan untuk telaah, kami pihak Inspektorat akan membentuk tim untuk mengkaji apakah persoalan tersebut ada persoalan atau tidak. Sejauh ini tidak ada permintaan,” katanya.

‎Perbedaan keterangan tersebut menjadi hal yang patut diperjelas.

‎Koordinasi yang dimaksud Kepala Dinas PUPR sebenarnya dalam bentuk apa?

‎Apakah hanya komunikasi informal, konsultasi, atau benar-benar terdapat permintaan telaah resmi kepada Inspektorat?

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status pengadaan.

‎Alat Sudah Dipakai, Pembayaran Disebut Melalui APBD-P

‎Yang paling krusial adalah persoalan status kontrak, pembayaran dan penerimaan barang.

‎Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR menyebut pembayaran pengadaan dua unit motor grader akan dilakukan melalui APBD Perubahan.

‎Di sisi lain, PPTK Hermanto menyatakan dirinya belum pernah menandatangani kontrak maupun dokumen pencairan.

‎Namun, salah satu unit disebut sudah digunakan untuk pekerjaan.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan:

‎Jika pembayaran baru disebut dilakukan melalui APBD-P, bagaimana status administrasi barang yang sudah digunakan?

‎Apakah kontrak pengadaan telah ditandatangani?

‎Apakah kedua unit telah diserahterimakan secara resmi?

‎Siapa yang menandatangani dokumen penerimaan barang?

‎Atas dasar apa unit tersebut diperbolehkan digunakan?

‎Bagaimana status pembayaran dan pencairannya?

‎Dan, apakah penggunaan alat tersebut telah sesuai dengan tahapan administrasi pengadaan barang pemerintah?

‎PA, PPK dan PPTK Harus Terang

‎Posisi pejabat dalam pengadaan juga perlu diperjelas.

‎Jika benar Kepala Dinas PUPR merangkap sebagai PA sekaligus PPK, sementara PPTK mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan KAK dan proses pembelian, maka pembagian kewenangan dalam setiap tahapan pengadaan perlu dibuka kepada publik.

‎Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan KAK, penetapan spesifikasi teknis, perubahan spesifikasi, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, penerimaan barang hingga pembayaran.

‎Jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya sederhana justru menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎Publik Berhak Mendapatkan Jawaban

‎Pengadaan dua unit motor grader senilai sekitar Rp2,85 miliar menggunakan anggaran daerah. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut dilaksanakan.

‎Terlebih kini muncul beberapa persoalan yang saling berkaitan:

· ‎Spesifikasi dalam DPA disebut 130–145 HP, sementara unit yang diamati disebut memiliki tenaga sekitar 177–178 HP;
· ‎PPTK mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan KAK;
· ‎PPTK menyatakan belum menandatangani kontrak maupun dokumen pencairan;
· ‎Salah satu unit motor grader disebut sudah digunakan;
· ‎Pembayaran sebelumnya disebut akan dilakukan melalui APBD Perubahan;
· ‎Kepala Dinas disebut mengklaim telah berkoordinasi dengan Inspektorat;
· ‎Sementara Inspektorat menyatakan belum pernah menerima permintaan telaah resmi.

‎Rangkaian fakta tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, perbedaan keterangan dan dokumen tersebut cukup menjadi alasan agar proses pengadaan dibuka dan diverifikasi secara menyeluruh.

‎Publik tidak membutuhkan polemik.

‎Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan yang terang.

‎Karena itu, transparansi mengenai KAK, DPA, perubahan spesifikasi, kontrak, dokumen penerimaan barang, dokumen pencairan serta dasar penggunaan alat menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai ketentuan.

‎Hingga seluruh dokumen tersebut dapat diperiksa dan dijelaskan, pertanyaan mengenai siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan spesifikasi, siapa yang menandatangani kontrak, bagaimana pembayaran dilakukan dan atas dasar apa alat sudah digunakan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab oleh pihak terkait.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Inspektorat Kabupaten Merangin maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *