Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Ketua LSM ARJI Soroti Polemik Gaji 13 ASN Sarolangun: Penelusuran Harus Berbasis Dokumen Penganggaran

283
×

Ketua LSM ARJI Soroti Polemik Gaji 13 ASN Sarolangun: Penelusuran Harus Berbasis Dokumen Penganggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Polemik terkait pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun yang belakangan menjadi perhatian publik mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ARJI Kabupaten Sarolangun, M. Dani Letsoin, S.H.

Menurut M. Dani Letsoin, pembahasan mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab atas belum terealisasinya Gaji ke-13 ASN harus ditelusuri berdasarkan mekanisme penganggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau pernyataan yang tidak didukung dokumen resmi.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pihak eksekutif tidak mengusulkan atau tidak menganggarkan alokasi Gaji ke-13 ASN, maka tanggung jawab administratif dan politik atas tidak tersedianya anggaran tersebut berada pada pihak eksekutif sebagai penyusun rancangan anggaran.

“Benang merah persoalan ini harus dilihat dari dokumen penganggaran. Jika pihak eksekutif tidak mengajukan atau tidak mengalokasikan anggaran Gaji ke-13 dalam rancangan APBD, maka pihak eksekutif harus bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Dani Letsoin, S.H., kepada wartawan, Selasa (17/6/2026).

Namun demikian, lanjutnya, apabila anggaran Gaji ke-13 tersebut telah diusulkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang sah, tetapi tidak memperoleh persetujuan dalam pembahasan bersama legislatif, maka penilaian terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan anggaran.

“Sebaliknya, apabila pihak eksekutif telah menganggarkan dan mengajukannya dalam pembahasan APBD, namun tidak disetujui oleh legislatif, maka menjadi tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Sekretaris Daerah. Karena itu perlu dilakukan penelusuran terhadap risalah rapat, dokumen KUA-PPAS, hingga persetujuan APBD untuk mengetahui fakta sebenarnya,” tegasnya.

M. Dani Letsoin menilai, polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya dijawab melalui keterbukaan informasi publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama DPRD Kabupaten Sarolangun untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait proses penganggaran Gaji ke-13 tersebut.

“Kita berharap semua pihak dapat memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Gaji ke-13 merupakan hak ASN yang pelaksanaannya berpedoman pada regulasi pemerintah pusat dan pelaksanaannya di daerah disesuaikan dengan mekanisme penganggaran dalam APBD. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen penganggaran yang sah.

(Redaksi)

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *