Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambi

Tim Hukum Pemprov Jambi Bantah Klaim Pembatalan HPL Nomor 03, Tegaskan Dasar Hukum Harus Jelas

89
×

Tim Hukum Pemprov Jambi Bantah Klaim Pembatalan HPL Nomor 03, Tegaskan Dasar Hukum Harus Jelas

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa polemik terkait tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarbaini sebagai tanggapan atas berbagai komentar dan pemberitaan yang muncul terkait sengketa lahan dimaksud. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun seluruh argumentasi yang disampaikan tetap harus berlandaskan ketentuan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sarbaini menilai terdapat kekeliruan dalam memahami mekanisme perolehan maupun pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah, termasuk HPL Nomor 03 milik Pemerintah Provinsi Jambi, tidak dapat dibatalkan secara sembarangan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas dan kewenangan lembaga yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua,” ujar Sarbaini.

Menurutnya, berbagai klaim yang berkembang selama ini sebagian besar masih berupa pendapat dan belum disertai alat bukti maupun dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, seluruh kebenaran materiil dalam perkara tersebut harus diuji melalui proses hukum yang sah dan independen.

Sarbaini juga menyoroti klaim yang menyebut adanya dasar hak yang dimiliki pihak tertentu atas objek tanah yang disengketakan. Menurutnya, seluruh dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan masih harus diuji keabsahan dan kekuatan pembuktiannya di hadapan hukum.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu. Validitas dokumen tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berwenang.

Tim Advokasi Hukum Pemprov Jambi juga menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pidana, apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Sarbaini menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan maupun menunda proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dengan objek, tujuan, dan mekanisme penyelesaian masing-masing.

Ia juga menanggapi argumentasi yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menghentikan atau menunda proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan konteks dan karakteristik perkara yang sedang berjalan.

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting dalam perkara ini adalah putusan pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Sarbaini.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menyatakan bahwa langkah pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi aset daerah yang diduga mengalami permasalahan hukum.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang guna memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran yang objektif.

(Red-Kin)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *