Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK Rp1,16 Miliar pada Proyek Jalan Lubuk Kepayang–Kasang Melintang, OPD Terkait Diminta Transparan

108
×

Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK Rp1,16 Miliar pada Proyek Jalan Lubuk Kepayang–Kasang Melintang, OPD Terkait Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap proyek Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Lubuk Kepayang–Kasang Melintang senilai Rp17,87 miliar yang dikerjakan oleh PT Nolan Jaya Konstruksi terus menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, proyek tersebut ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1.165.850.567,91. Temuan itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait terhadap rekomendasi yang diberikan BPK.

Sejumlah warga Kabupaten Sarolangun menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut, termasuk status pengembalian kerugian daerah dan langkah-langkah yang telah diambil terhadap pihak pelaksana pekerjaan.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. Jika memang sudah ada pengembalian, berapa jumlah yang telah dikembalikan dan kapan dilakukan. Jika belum dikembalikan, apa kendalanya. Hal ini perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga Sarolangun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Dalam persoalan ini, terdapat sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Inspektorat Kabupaten Sarolangun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun, hingga Bupati Sarolangun sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memiliki kewenangan apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Warga berharap seluruh pihak terkait tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut.

“Jangan sampai temuan miliaran rupiah hanya menjadi catatan tahunan tanpa penyelesaian yang jelas. Uang daerah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan agar menjadi pelajaran bagi seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah,” tambah warga tersebut.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan mengenai status tindak lanjut temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Kalam Indonesia News masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Kabupaten Sarolangun, maupun pihak kontraktor terkait status pengembalian dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Kalam Indonesia News tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-Kin)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *