Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

‎Bupati Sarolangun Pastikan Surat Edaran Pembelajaran Daring Mulai 27 Agustus 2026 Sah dan Asli

157
×

‎Bupati Sarolangun Pastikan Surat Edaran Pembelajaran Daring Mulai 27 Agustus 2026 Sah dan Asli

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan surat edaran terkait penerapan pembelajaran secara daring sebagai langkah antisipasi terhadap dampak memburuknya kualitas udara di wilayah Kabupaten Sarolangun.

‎Surat Edaran Bupati Sarolangun tersebut bernomor 100.3.4.2/756/Disdikbud/VIII/2026, tentang Penerapan Pembelajaran Secara Daring sebagai Antisipasi Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Kabupaten Sarolangun.

‎Surat tersebut ditetapkan di Sarolangun pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua MKKS Kabupaten Sarolangun, Ketua KKKS Kabupaten Sarolangun, Korwil Pendidikan Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun, serta Kepala Satuan PAUD, SD dan SMP dalam Kabupaten Sarolangun.

‎Dalam surat edaran dijelaskan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Kebijakan itu juga mengacu pada Lembar Hasil Uji Laboratorium Nomor 035/LHU/L2SRL/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026, yang menunjukkan indeks standar pencemar udara (ISPU) berada pada kategori Tidak Sehat (101–200).

‎Melalui surat tersebut, satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara aman dan nyaman bagi peserta didik. Selain itu, kegiatan yang menghadirkan banyak peserta secara langsung untuk sementara ditunda atau dapat diganti dengan video conference maupun komunikasi daring lainnya.

‎Peserta didik juga diarahkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak mendesak selama kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

‎Sementara itu, pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa mulai diberlakukan pada 27 Agustus 2026. Guru dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan aktivitas bekerja, mengajar maupun memberikan materi dari rumah melalui video conference atau sarana komunikasi daring lainnya.

‎Pelaksanaan pembelajaran daring tersebut akan berlangsung hingga terdapat hasil terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait mengenai kondisi kualitas udara.

‎Menanggapi beredarnya surat edaran tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Sarolangun, H. Hurmi Bilau, terkait keaslian dan keabsahan surat.

‎Dalam konfirmasinya, Bupati Sarolangun membenarkan bahwa surat edaran tersebut benar dan sah, sehingga masyarakat, khususnya pihak sekolah dan orang tua peserta didik, tidak perlu meragukan keaslian surat tersebut.

‎Dengan adanya kepastian tersebut, satuan pendidikan di Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat segera menyesuaikan proses belajar mengajar sesuai arahan pemerintah daerah demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

‎Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait mengenai kondisi kualitas udara di Kabupaten Sarolangun.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *