Example floating
Example floating
BeritaJambi

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024: Selisih Anggaran Disebut Sesuai Aturan, Bukan Penyimpangan

31
×

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024: Selisih Anggaran Disebut Sesuai Aturan, Bukan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2024 yang sempat menjadi perhatian publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai belum utuh dipahami, terutama terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan sekitar 3 hektare,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Menurutnya, salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga lokasi yang ditetapkan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam hal ini, lokasi pengadaan tanah disebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi.

“Koordinat dan batas lahan juga berdasarkan hasil pengukuran faktual di lapangan,” tambahnya.

Dinas PUTR menyebutkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk sektor pendidikan.

Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, berdasarkan hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.

“Selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah sesuai aturan,” tegas Wahyudi.

Lebih lanjut dijelaskan, total nilai ganti rugi tersebut terbagi dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 bernilai Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Perbedaan nilai tersebut, kata dia, terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan lintas tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran telah direalisasikan penuh pada APBD 2024. Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp11.770.000.000 pada APBD 2024 dan sisanya Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dengan penjelasan tersebut, Dinas PUTR menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *