KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas PETI tersebut berada di kawasan Sungai Nantan, Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai. Di lokasi tersebut diduga terdapat sekitar 3 Unit dan sisa nya 17 unit alat berat berada di desa lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Sejumlah warga setempat meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menelusuri pihak yang diduga menjadi pengelola aktivitas pertambangan.
Menurut keterangan warga, terdapat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dengan pengelolaan tertentu sehingga keberadaannya dinilai sulit terpantau oleh aparat.
“Kami berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi dan mengecek siapa yang mengelola aktivitas tersebut. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, tetapi kalau memang ada pengelola atau pemodal, harus ditelusuri sampai ke akarnya,” ujar seorang warga setempat.
Warga juga menyebut seseorang berinisial atau bernama Son, yang menurut informasi masyarakat berdomisili di kawasan Pasar Gerabak, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan Son maupun jumlah alat berat yang berada di lokasi masih berupa dugaan dan keterangan dari masyarakat. Belum terdapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran informasi tersebut.
Karena itu, diperlukan langkah verifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan atau justru masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin.
Masyarakat berharap Polri dan aparat penegak hukum terkait dapat segera melakukan pengecekan lapangan, mendata alat berat yang berada di lokasi, memeriksa legalitas kegiatan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali kegiatan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Warga menegaskan, penindakan terhadap dugaan PETI diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Harapan kami, kalau memang terbukti ada PETI, pihak yang berada di belakang atau menjadi pengelola juga harus diproses sesuai hukum. Kami ingin penanganannya sampai ke akar permasalahan,” tutup warga.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red-KIN)















