Example floating
Example floating
BeritaAgamDaerahSumatra Barat

Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen di SPBU Banda Gadang Disorot, Manajer Belum Beri Tanggapan

226
×

Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen di SPBU Banda Gadang Disorot, Manajer Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Agam – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen tanpa barcode dan tanpa dokumen persyaratan kembali menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut disebut terjadi di SPBU 14.264.581 Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya telah dihimpun awak media dan menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajer SPBU melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajer SPBU 14.264.581 Banda Gadang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Awak media masih memberikan ruang kepada pihak pengelola SPBU untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tersebut.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut

Masyarakat menilai pengawasan penting dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Jika memang ada prosedur yang dilanggar, kami berharap dapat diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi justru dirugikan,” demikian harapan masyarakat yang disampaikan kepada awak media.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah pengisian menggunakan jerigen tersebut memiliki dokumen atau rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang atau tidak.

Masyarakat berharap pihak Polres Agam, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap SPBU 14.264.581 Banda Gadang, termasuk memeriksa prosedur pelayanan, dokumen pendukung, serta mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak pengelola SPBU juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Awak media akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait lainnya.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-TIM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *