Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambiKerinci

Dugaan Pungutan Pelatihan Anti Korupsi di Kecamatan Depati Tujuh Disorot, LSM TAMPERAK Minta Bupati Kerinci Bertindak

402
×

Dugaan Pungutan Pelatihan Anti Korupsi di Kecamatan Depati Tujuh Disorot, LSM TAMPERAK Minta Bupati Kerinci Bertindak

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Kerinci – Dugaan pungutan terhadap kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan publik. Ketua DPW Provinsi Jambi Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK), Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., mengaku menerima sejumlah laporan dari kepala desa terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan dengan dalih pelaksanaan Pelatihan Anti Korupsi.

Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan LSM TAMPERAK, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, diduga memungut dana sebesar Rp1.150.000 dari masing-masing kepala desa untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang digelar di Kantor Camat Depati Tujuh.

Kegiatan tersebut disebut dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta diikuti seluruh kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh.

Menurut Fachrurrozi, apabila kegiatan tersebut merupakan program pemerintah, pembiayaannya seharusnya berasal dari anggaran yang telah disediakan, bukan dibebankan kepada pemerintah desa.

Selain itu, LSM TAMPERAK juga mempertanyakan informasi yang diperolehnya terkait penggunaan dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dari total dana yang terkumpul, sekitar Rp10 juta disebut diberikan kepada narasumber dari pihak kejaksaan. Informasi ini, menurutnya, perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, LSM TAMPERAK juga mengaku menerima laporan dugaan pungutan terhadap sekitar 200 perangkat desa sebesar Rp100.000 per orang dengan alasan untuk pendataan pengusulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Dugaan pungutan tersebut dipertanyakan karena, menurut informasi yang diterima, tidak diterapkan di kecamatan lain.

Fachrurrozi juga menyinggung dugaan persoalan saat Indra Hermawan masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Semumu pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Ia menyebut saat itu diduga terdapat pungutan sebesar Rp650.000 per sertifikat kepada masyarakat yang hingga kini, menurutnya, belum memperoleh kejelasan penyelesaian.

Atas berbagai informasi tersebut, LSM TAMPERAK meminta Bupati Kerinci, Monadi, segera memanggil Camat Depati Tujuh untuk memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi terhadap dugaan yang disampaikan.

“Kami berharap Bupati Kerinci segera mengambil langkah agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Fachrurrozi.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Depati Tujuh Indra Hermawan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai informasi yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Sar/Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *