Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Kades Bernai Dalam Klarifikasi Pembagian Bantuan Pangan, Sebut Sesuai Kesepakatan Masyarakat

285
×

Kades Bernai Dalam Klarifikasi Pembagian Bantuan Pangan, Sebut Sesuai Kesepakatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Terkait pemberitaan mengenai pembagian bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Bernai Dalam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Kepala Desa Bernai Dalam, Muhtoyo, memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan pembagian bantuan tersebut telah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat.

Klarifikasi tersebut diperkuat dengan adanya Berita Acara Pembagian Beras Bantuan Pangan (Banpang) Periode Februari–Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Bernai Dalam dan Ketua BPD Desa Bernai Dalam.

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan pangan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima bantuan sebanyak 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, para penerima bantuan bersedia memberikan sebagian hak bantuannya kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.

Dalam berita acara disebutkan, setiap KPM penerima bantuan bersedia membagikan sebagian bantuannya, yakni 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng, kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.

Kepala Desa Bernai Dalam Muhtoyo menyampaikan bahwa pembagian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antarwarga Desa Bernai Dalam serta telah dituangkan secara tertulis dalam berita acara.

“Semua sudah dilakukan sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat. Kesepakatan tersebut juga sudah dituangkan dalam berita acara,” ujar Muhtoyo.

Dokumen berita acara tersebut juga mencantumkan tanda tangan Kepala Desa Bernai Dalam, Muhtoyo, serta Ketua BPD Desa Bernai Dalam, Parj, sebagai pihak yang mengetahui.

Dengan adanya klarifikasi dan dokumen berita acara tersebut, Pemerintah Desa Bernai Dalam menegaskan bahwa mekanisme pembagian bantuan yang dilakukan merupakan hasil kesepakatan masyarakat sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi desa.

Pemerintah desa berharap persoalan pembagian bantuan pangan tersebut dapat dilihat secara utuh dengan memperhatikan fakta pelaksanaan di lapangan serta dokumen berita acara yang telah dibuat.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *